Senin, 18 Agustus 2014

AD-ART



Description: C:\Users\Toshiba\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\2.pngYAYASAN
“AHSANUL KHULUQ SULANG”
KECAMATAN SULANG, KABUPATEN REMBANG, JAWA TENGAH
Akte Notaris No. 10
Al                            Alamat Kantor : Jl. Raya Sulang – Gunem No. 1,  RT.03, RW.07 HP : 087717008272
              Desa/Kec. Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah
 

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN
“AHSANUL KHULUQ SULANG”
KECAMATAN SULANG, KABUPATEN REMBANG, JAWA TENGAH
Nomor : 2 / YAKS / VI / 2013
ANGGARAN DASAR
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama ( YAYASAN AHSANUL KHULUQ SULANG) bertempat kedudukan di Desa Sulang RT 03 / RW 7 Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang Propinsi Jawa Tengah dan bilamana dipandang perlu dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya ditempat lain.
WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI
Pasal 2
Lembaga ini berdiri pada Hari Rabu Tanggal dua belas Bulan Juni Tahun Dua Ribu Tiga Belas didirikan untuk waktu yang telah ditentukan lamanya.
IDENTITAS
Pasal 3

Yayasan ini menghimpun Yatim , Piatu, dan Yatim Piatur beridentitas   Islam,yang bersumber pada al-qur’an danAl -hadist.

AZAS
Pasal 4
Yayasan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 5
Tujuan

Menampung,mendidik dan mengarahkan anak-anak asuh menjadi  manusia yang bertaqwa kepada Allah dan sebagai pelanjut risalah Rosul serta mengarahkan anak-anak agar lebih tanggap lingkungan sekelilingnya.
Pasal 6
Usaha

a.  Mendirikan dan mengelola panti termasuk di dalamnya memberikan fasilitas pelayanan anak-anak Yatim , Piatu dan Piatu dengan cara dirumahkan.
b.   Memberikan pendidikan agama dan menanamkan kesadaran beragama.
c.   Memberikan bimbingan pengembangan ketrampilan kerja.

Pasal 7
Sifat

Yayasan Ahsanul Khuluq Sulang merupakan Yayasan yang bergerak di bidang sosial, pendidikan dan keaganmaan.


STATUS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 8
Status

Yayasan Ahsanul Khuluq Sulang merupakan Yayasan yang merumahkan, mendidik dan menyantuni anak yatim , piatu dan yatim piatu.

Pasal 9
Fungsi

Yayasan Ahsanul Khuluq Sulang berfungsi sebagai lembaga pendidikan , kegamaan dan sosial.

Pasal 10
Peranan

Yayasan Ahsanul Khuluq Sulang berperan sebagai sumber insani pembangunan nasional.
                                            
                                                            
KEANGGOTAAN PENGURUS

Pasal 11

Yang dapat menjadi anggota adalah seorang muslim dan mereka yang di tunjuk oleh Dewan Pengurus.

STRUKTUR    ORGANISASI
Pasal 12

Kekuasan

Kekuasan di pegang Dewan pengurus.


Pasal 13
Kepemimpinan

                      Kepimimpinan Yayasan ini di pegang oleh Dewan Pengurus yang terdiri Ketua, Sekertaris, dan Bendahara.

Pasal 14
Kewajiban dari Kekuasan Dewan Pengurus

Dewan Pengurus mewakili Yayasan baik di muka maupun di luar Pengadilan, baik  mengenai tindakan-tindakan tentang pengurusan maupun tindakan-tindakan pemilikan yang bersifat mengikat Yayasan kepada pihak lain dan sebaliknya pihak lain terhadap Yayasan Tiada satupun yang di kecualikan.
Ketua apabila tidak ada di tempat , sakit atau berhalangan karena sebab-sebab lain hal mana tidak perlu tampak pada pihak luar, anggota pengurus lain berhak mewakili Yaysan atas nama Dewan  pengurus, baik di muka ataupun di luar pengadilan, baik mengenai soal hak pemilikan dengan pengecualian bahwa untuk dan atas nama Yayasan :
1.       Melakukan pinjam meminjam uang.
2.       Menjual atau membeli benda-benda tidak bergerak.
3.       Mempertanggung jawabkan dengan cara apapun milik Yayasan.
4.       Mengikat Yayasan sebagai Penanggung maka seorang ketua harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Pengurus.

Pasal 15
Majlis Konsultasi

Dewan pengurus dalam rapatnya dapat memutuskan, mengangkat beberapa orang  sebagai pelindung dan penasehat.

RAPAT-RAPAT

Pasal 16

1.      Rapat Dewan Pengurus di adakan sekurang-kurangnya enam bulan, dan sewaktu-waktu apa bila dua orang anggota Dewan Pengurus menganggap perlu.
2.      Rapat istemewa dapat di adakan setiap waktu apa bila di pandang perlu oleh Dewan pengurus.
3.      Rapat Dewan Pengurus dapat mengambil keputusan yang sah jika tiga perempat (3/4) dari jumlah anggota Dewan Pengurus termasuk Ketua /Wakil Ketua hadir pada rapat itu.
 4.   Semua keputusan di ambil dengan musyawarah dan mufakat.

KEKAYAAN

Pasal 17

Kekayaan Yayasan ini di peroleh dari :
a.         Modal pangkal sebesar Rp.10.000.000(sepuluh juta rupiah)
b.        Pemberian sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari badan-badan pemerintah, Swasta, dan Perorangan.
c.         Hibah dan wakaf.
PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 18
Tahun Buku

Dewan buku Yayasan adalah Tahun Al-Manak

Pasal 19
Pembukuan Neraca

Dewan Pengurus Wajib membuat pembukuan yang rapi dan tertib mengenai Yayasan

Pasal 20
Neraca

Neraca tahun harus di sahkan oleh Dewan Pengurus


PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar Yayasan hanya dapat di lakukan atas keputusan rapat Dewan Pengurus yang hurus diadakan untuk keperluan itu dan keputusan di ambil atas dasar musyawarah dan mufakat.

Pasal 22
Pembubaran Yayasan

Pembubaran Yayasan hanya dapat di lakukan atas dasar keputusan rapat Dewan Pengurus yang sengaja di adakan untuk keperluan itu dan di hadiri oleh tiga perempat (3/4) dari anggota Dewan Pengurus, sedangkan keputusan di ambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan penyelesaian likuidasi oleh anggota Dewan Pengurus, kecuali kalau rapat pembukaan menentukan lain.


Sulang , 12 Juni 2013
Ketua                                                              Sekretaris
 


H. Subardi, M,Pd.                                           Drs. Muslih

1 komentar:

  1. GURAH BATAM (Hp. 0856 6830 3029)

    GUN PAKARE buka Praktek Terapi GURAH di Batam sejak Tahun 2002 dengan tujuan untuk melestarikan GURAH tersebut agar tidak punah...dan hanya fokus pada pelayanan TERAPI GURAH TETES HIDUNG, agar dalam pelayanan Terapi GURAH benar-benar bisa optimal, serta... sudah RIBUAN Pasien yang telah ditanganinya... yang datang dari dalam kota, luar kota, luar pulau, bahkan dari manca Negara.
    GURAH adalah...proses pembersihan organ tubuh dari berbagai lendir negatif yang merugikan organ tubuh secara alami...dengan cara meneteskan ramuan Gurah ke dalam hidung.

    GURAH merupakan cara terapi tradisional yang diwariskan oleh para leluhur dari tanah JAWA...dan lebih dikenal khususnya oleh kalangan pertapa (ahli Meditasi), Pesilat, Dalang dan Pesinden sebagai upaya untuk membantu meringankan olah nafas (nafas panjang), suaranya nyaring dan kuat, serta...dimanfaatkan oleh sebagian Guru mengaji untuk menggurah para santrinya agar suaranya bagus dan merdu dalam membaca ayat-ayat suci Al-Quran...yang kemudian belakangan ini sangat marak dikenal dan dilakukan oleh para Penyanyi.

    Selain bermanfaat untuk perawatan suara dan untuk perawatan kesehatan organ tubuh dari berbagai lendir yang bersifat negatif... Ber-GURAH juga sangat bermanfaat untuk membantu meringankan pengobatan berbagai penyakit, diantaranya...Batuk Menahun, Pilek Menahun, Sinusitis, Pusing Menahun, Perokok berat, dll.

    Tetapi hal ini hanya berdasarkan bukti empiris hasil pengalaman praktek yang telah saya lakukan bertahun-tahun sejak Tahun 2002 s/d saat ini.

    Bagi anda yang membutuhkan bantuan jasa Terapi GURAH, BEKAM, URUT URAT SYARAF, SUPRANATURAL/NON MEDIS silahkan Hubungi GUN PAKARE Ahli Gurah Batam di No Hp. 0856 6830 3029

    BalasHapus