YAYASAN
“AHSANUL KHULUQ SULANG”
KECAMATAN SULANG, KABUPATEN REMBANG,
JAWA TENGAH
Akte
Notaris No. 10
Al Alamat Kantor : Jl. Raya Sulang – Gunem No.
1, RT.03, RW.07 HP : 087717008272
Desa/Kec. Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN
“AHSANUL KHULUQ
SULANG”
KECAMATAN
SULANG, KABUPATEN REMBANG, JAWA TENGAH
Nomor : 2 / YAKS / VI / 2013
ANGGARAN DASAR
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini
bernama “( YAYASAN AHSANUL KHULUQ SULANG)” bertempat kedudukan di Desa Sulang RT 03 / RW 7 Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang Propinsi Jawa
Tengah dan
bilamana dipandang perlu dapat membuka cabang-cabang atau
perwakilan-perwakilannya ditempat lain.
WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI
Pasal 2
Lembaga ini
berdiri pada Hari Rabu Tanggal dua belas Bulan Juni Tahun Dua
Ribu Tiga Belas didirikan
untuk waktu yang telah ditentukan lamanya.
IDENTITAS
Pasal 3
Yayasan ini
menghimpun Yatim , Piatu, dan Yatim Piatur beridentitas
Islam,yang bersumber pada al-qur’an danAl -hadist.
AZAS
Pasal 4
Yayasan ini
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 5
Tujuan
Menampung,mendidik
dan mengarahkan
anak-anak asuh menjadi manusia yang bertaqwa kepada Allah dan
sebagai pelanjut risalah Rosul serta mengarahkan anak-anak agar lebih
tanggap lingkungan sekelilingnya.
Pasal 6
Usaha
a. Mendirikan dan mengelola panti
termasuk di dalamnya memberikan fasilitas pelayanan anak-anak Yatim , Piatu dan Piatu dengan
cara dirumahkan.
b. Memberikan pendidikan agama dan
menanamkan kesadaran beragama.
c. Memberikan bimbingan pengembangan
ketrampilan kerja.
Pasal 7
Sifat
Yayasan Ahsanul Khuluq Sulang merupakan Yayasan yang bergerak di
bidang sosial, pendidikan dan keaganmaan.
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8
Status
Yayasan Ahsanul Khuluq Sulang merupakan Yayasan yang merumahkan, mendidik dan menyantuni anak yatim , piatu dan yatim piatu.
Pasal 9
Fungsi
Yayasan Ahsanul Khuluq Sulang berfungsi sebagai lembaga
pendidikan , kegamaan dan sosial.
Pasal 10
Peranan
Yayasan Ahsanul Khuluq Sulang berperan sebagai sumber insani
pembangunan nasional.
KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal 11
Yang dapat menjadi
anggota adalah seorang muslim dan mereka yang di tunjuk oleh Dewan Pengurus.
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasan
Kekuasan di
pegang Dewan pengurus.
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepimimpinan
Yayasan ini di pegang oleh Dewan Pengurus yang terdiri Ketua, Sekertaris, dan Bendahara.
Pasal 14
Kewajiban dari Kekuasan Dewan Pengurus
Dewan
Pengurus mewakili Yayasan baik di muka maupun di luar Pengadilan, baik mengenai
tindakan-tindakan tentang pengurusan maupun tindakan-tindakan pemilikan yang bersifat mengikat
Yayasan kepada pihak lain dan sebaliknya pihak lain terhadap Yayasan Tiada
satupun yang di kecualikan.
Ketua
apabila tidak ada di tempat , sakit atau berhalangan karena sebab-sebab lain hal mana tidak
perlu tampak pada pihak luar, anggota pengurus lain berhak mewakili Yaysan atas nama
Dewan pengurus, baik di muka
ataupun di luar pengadilan, baik mengenai soal hak pemilikan dengan pengecualian
bahwa untuk dan atas nama Yayasan :
1.
Melakukan
pinjam meminjam uang.
2.
Menjual atau
membeli benda-benda tidak bergerak.
3.
Mempertanggung
jawabkan dengan cara apapun milik Yayasan.
4.
Mengikat
Yayasan sebagai Penanggung maka seorang ketua harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Dewan Pengurus.
Pasal 15
Majlis Konsultasi
Dewan
pengurus dalam rapatnya dapat memutuskan, mengangkat beberapa orang sebagai pelindung
dan penasehat.
RAPAT-RAPAT
Pasal 16
1. Rapat Dewan Pengurus di adakan
sekurang-kurangnya enam bulan, dan sewaktu-waktu apa bila dua orang anggota Dewan
Pengurus menganggap perlu.
2. Rapat istemewa dapat di adakan
setiap waktu apa bila di pandang perlu oleh Dewan pengurus.
3. Rapat Dewan Pengurus dapat mengambil
keputusan yang sah jika tiga perempat (3/4) dari jumlah anggota Dewan
Pengurus termasuk Ketua /Wakil Ketua hadir pada rapat itu.
4.
Semua keputusan di ambil dengan musyawarah dan mufakat.
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan
Yayasan ini di peroleh dari :
a.
Modal
pangkal sebesar Rp.10.000.000(sepuluh juta rupiah)
b.
Pemberian
sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari badan-badan pemerintah, Swasta, dan Perorangan.
c.
Hibah dan wakaf.
PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 18
Tahun Buku
Dewan buku
Yayasan adalah Tahun Al-Manak
Pasal 19
Pembukuan Neraca
Dewan Pengurus
Wajib membuat pembukuan yang rapi dan tertib mengenai Yayasan
Pasal 20
Neraca
Neraca tahun
harus di sahkan oleh Dewan Pengurus
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar Yayasan hanya dapat di lakukan atas keputusan rapat Dewan Pengurus yang hurus diadakan
untuk keperluan itu dan keputusan di ambil atas dasar musyawarah dan mufakat.
Pasal 22
Pembubaran Yayasan
Pembubaran
Yayasan hanya dapat di lakukan atas dasar keputusan rapat Dewan Pengurus yang
sengaja di adakan untuk keperluan itu dan di hadiri oleh tiga perempat (3/4) dari anggota
Dewan Pengurus, sedangkan
keputusan di ambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan penyelesaian
likuidasi oleh anggota Dewan Pengurus, kecuali kalau rapat pembukaan
menentukan lain.
Sulang , 12 Juni 2013
Ketua Sekretaris
H. Subardi, M,Pd. Drs.
Muslih
GURAH BATAM (Hp. 0856 6830 3029)
BalasHapusGUN PAKARE buka Praktek Terapi GURAH di Batam sejak Tahun 2002 dengan tujuan untuk melestarikan GURAH tersebut agar tidak punah...dan hanya fokus pada pelayanan TERAPI GURAH TETES HIDUNG, agar dalam pelayanan Terapi GURAH benar-benar bisa optimal, serta... sudah RIBUAN Pasien yang telah ditanganinya... yang datang dari dalam kota, luar kota, luar pulau, bahkan dari manca Negara.
GURAH adalah...proses pembersihan organ tubuh dari berbagai lendir negatif yang merugikan organ tubuh secara alami...dengan cara meneteskan ramuan Gurah ke dalam hidung.
GURAH merupakan cara terapi tradisional yang diwariskan oleh para leluhur dari tanah JAWA...dan lebih dikenal khususnya oleh kalangan pertapa (ahli Meditasi), Pesilat, Dalang dan Pesinden sebagai upaya untuk membantu meringankan olah nafas (nafas panjang), suaranya nyaring dan kuat, serta...dimanfaatkan oleh sebagian Guru mengaji untuk menggurah para santrinya agar suaranya bagus dan merdu dalam membaca ayat-ayat suci Al-Quran...yang kemudian belakangan ini sangat marak dikenal dan dilakukan oleh para Penyanyi.
Selain bermanfaat untuk perawatan suara dan untuk perawatan kesehatan organ tubuh dari berbagai lendir yang bersifat negatif... Ber-GURAH juga sangat bermanfaat untuk membantu meringankan pengobatan berbagai penyakit, diantaranya...Batuk Menahun, Pilek Menahun, Sinusitis, Pusing Menahun, Perokok berat, dll.
Tetapi hal ini hanya berdasarkan bukti empiris hasil pengalaman praktek yang telah saya lakukan bertahun-tahun sejak Tahun 2002 s/d saat ini.
Bagi anda yang membutuhkan bantuan jasa Terapi GURAH, BEKAM, URUT URAT SYARAF, SUPRANATURAL/NON MEDIS silahkan Hubungi GUN PAKARE Ahli Gurah Batam di No Hp. 0856 6830 3029