YAYASAN YATIM PIYATU
“AHSANUL KHULUQ SULANG”
KECAMATAN SULANG, KABUPATEN REMBANG,
JAWA TENGAH
Akte
Notaris No. 10
Alamat
Kantor : Jl. Raya Sulang – Gunem No. 1,
RT.03, RW.07 HP : 087717008272
Desa/Kec. Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah
Nomor : 06/YAKS/VIII/2013
Lamp. : -
Hal : Permohonan menjadi donatur
Kepada Yth. __________________
Di Tempat
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarokatuh.
A. Pendahuluan
Anak yatim adalah anak yang ditinggalkan
mati ayahnya selagi ia belum mencapai umur balig. Dalam Islam, anak yatim
memiliki kedudukan tersendiri. Mereka mendapat perhatian khusus dari Rasulullah
saw. Ini tiada lain demi untuk menjaga kelangsungan hidupnya agar jangan sampai
telantar hingga menjadi orang yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, banyak sekali hadits yang menyatakan betapa mulianya orang yang mau
memelihara anak yatim atau menyantuninya. Sayang, anjuran Beliau itu sampai
kini belum begitu mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat. Hanya
sebagian kecil saja umat Islam yang mau memperhatikan anjuran itu. Hal ini
semestinya tidak layak dilakukan umat Islam yang inti ajarannya banyak
menganjurkan saling tolong sesama umat Islam dan bahkan selain umat Islam. Di
Indonesia, khususnya di desa-desa, sampai sekarang kebiasaan memberi uang ala
kadarnya pada tanggal 10 Muharam kepada anak yatim masih berlaku. Pada setiap
tanggal 10 Muharam, anak-anak yatim bergerombol-gerombol mendatangi rumah-rumah
orang kaya atau para dermawan. Di situ mereka memperoleh pembagian uang. Kebiasaan
demikian sungguh amat terpuji, tetapi apakah para anak yatim hanya butuh
bantuan sekali itu?
Tentunya tidak. Mereka membutuhkan
bimbingan sampai dirinya mampu mengarungi bahtera kehidupannya sendiri. Betapa
mulianya orang yang mau berbuat demikian, sebagaimana hadis yang diriwayatkan
Imam Bukhari bersumber dari Sahl bin Sa’ad bahwasanya Rasulullah saw. bersabda,
“Saya
yang menanggung (memelihara) anak yatim dengan baik ada di surga bagaikan ini,
seraya Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah dan Beliau
rentangkan kedua kaki jarinya itu” (H.R. Bukhari).
Allah sendiri berfirman yang artinya, “Dan
berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu
menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama
hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa
besar (QS. An-Nisaa:2)
Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang suka
menyantuni anak yatim; sebagaimana sabda Nabi, “Barang siapa yang menanggung
makan dan minum (memelihara) anak yatim dari orang Islam, sampai Allah SWT
mencukupkan dia, maka Allah mengharuskan ia masuk surga, kecuali ia melakukan
dosa yang tidak terampunkan” (H.R. Turmudzi).
Dari hadits ini, memberikan jaminan bagi orang-orang yang mau mengasuh anak yatim akan memperoleh imbalan pahala dari Allah SWT, berupa surga yang disejajarkan dengan surga Nabi saw., kecuali ia melakukan dosa-dosa yang tidak terampunkan oleh Allah SWT. Demikianlah kewajiban kita sebagai umat Islam dalam menyantuni anak yatim.
B. Latar Belakang
Dari hadits ini, memberikan jaminan bagi orang-orang yang mau mengasuh anak yatim akan memperoleh imbalan pahala dari Allah SWT, berupa surga yang disejajarkan dengan surga Nabi saw., kecuali ia melakukan dosa-dosa yang tidak terampunkan oleh Allah SWT. Demikianlah kewajiban kita sebagai umat Islam dalam menyantuni anak yatim.
B. Latar Belakang
Merenungi hal diatas, maka Yayasan Yatim Piyatu
“Ahsanul Khuluq Sulang” yang telah dirikan di desa Sulang Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang tepatnya RT 03 / RW 07
merupakan salah satu wadah / lembaga yang ada di Desa Sulang yang ingin ikut berperan untuk meningkatkan rasa
kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan sosial sekitar, khususnya pada
anak-anak yatim, piatu dan yatim piyatu yang tidak
mampu.
C.
Permasalahan Yang Dihadapi
Mengingat
jumlah anak yang harus disantuni cukup banyak,
sedangkan kemampuan dana yang kami miliki terbatas, dan
kami belum memiliki donatur tetap untuk memberikan pelayanan yang optimal
kepada anak asuh kami.
Maka melalui proposal permohonan ini kami
bermaksud mengajak masyarakat mampu untuk saling berbagi dengan para anak yatim
piyatu untuk sedikit menciptakan senyuman bagi mereka.
Sehingga mereka menjadi penerus bangsa yang baik di masa yang akan datang.
D. Sasaran
D. Sasaran
Sasaran bantuan ini adalah anak-anak yatim,
piatu dan yatim piyatu yang berada di Yayasan Yatim Piyatu “Ahsanul
Khuluq Sulang” Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang.
E. Motto
“Berbagi Untuk Menyayangi Anak Yatim, Piyatu, Yatim Piyatu Merupakan
Anugrah Yang Sungguh Mulia, Karena Rahmat Dan Kasih Sayang Allah SWT. Tidak
Akan Berkurang Bagimu”
F. Maksud Dan Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan proposal permohonan ini adalah sebagai berikut :
Adapun yang menjadi tujuan proposal permohonan ini adalah sebagai berikut :
- Mengajak masyarakat mampu, para pengusaha untuk saling berbagi dengan para anak yatim piatu untuk sedikit menciptakan senyuman bagi mereka.
- Membantu mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat mampu terhadap sosial kemasyarakatan.
- Mengajak masyarakat mampu untuk berlomba menebar amalan dengan sedekah.
- Mencari donatur tetap untuk bantuan anak-anak yatim piyatu di Yayasan Yatim Piayatu “Ahsanul Khuluq Sulang” Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang.
G. Bentuk Kegiatan / Pelayanan Yang
Diberikan
Bentuk kegiatan / pelayanan yang diberikan kepada anak-anak yatim, piyatu, dan yatim piyatu di Yayasan Yatim Piyatu “Ahsanul Khuluq Sulang” Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang diantaranya sebagai berikut :
Bentuk kegiatan / pelayanan yang diberikan kepada anak-anak yatim, piyatu, dan yatim piyatu di Yayasan Yatim Piyatu “Ahsanul Khuluq Sulang” Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang diantaranya sebagai berikut :
- Mencukupi kebutuhan hidup anak-anak yatim, piyatu, dan yatim piyatu setiap harinya
- Menyekolahkan anak-anak yatim, piyatu, dan yatim piyatu pada pendidikan formal sampai tingkat SLTA
- Mendidik anak-anak yatim, piyatu, dan yatim piyatu di pondok pesantren
- Menyekolahkan anak-anak yatim, piyatu, dan yatim piyatu pada pendidikan non formal ( Madrasah Diniyah )
- Memberikan ketrampilan hidup agar mampu hidup mandiri dikemudian hari setelah besar
H. Anggaran Biaya
1. Anggaran
Kebutuhan Sehari-hari
Anggaran kebutuhan anak yatim piyatu di yayasan kami untuk mencukupi
kebutuhan sehari-harinya ( biaya makan, minum, mandi, mencuci, sekolah, uang
saku sekolah, alat-alat sekolah, transport sekolah, dll ) per anaknya antara
Rp. 400.000,- sampai Rp. 500.000, perbulannya ( untuk tahap awal ini
yayasan kami menampung anak yatim piyatu sejumlah 10 anak ).
2.
Anggaran Perlengkapan
|
No
|
Nama Barang
|
Banyaknya
Barang
|
Harga per
satuan
|
Jumlah
|
|
1
|
Bed tidur
|
5
|
Rp. 1000.000,-
|
Rp. 5000.000,-
|
|
2
|
Kasur tidur
|
5
|
Rp. 500.000,-
|
Rp. 5.000.000,-
|
|
3
|
Meja belajar
|
10
|
Rp. 350.000,-
|
Rp. 3.500.000,-
|
|
4
|
Kursi belajar
|
10
|
Rp. 200.000,-
|
Rp. 2.000.000,-
|
|
5
|
Almari Pakaian
|
5
|
Rp. 2.000.000,-
|
Rp. 10.000.000,-
|
|
6
|
Kamar mandi/MCK
|
1
|
Rp. 10.000.000,-
|
Rp. 10.000.000,-
|
|
7
|
TV dan Parabola
|
1
|
Rp. 2.500.000,-
|
Rp. 2.500.000,-
|
|
8
|
Dispenser
|
1
|
Rp. 300.000,-
|
Rp. 300.000,-
|
|
Jumlah
|
Rp. 38.800.000,-
|
|||
I. Penutup
Demikian
proposal permohonan ini kami sampaikan, semoga
dapat memberikan gambaran mengenai palaksanaan kegiatan nantinya. Besar harapan
kami permohonan ini dapat terkabul.
Akhir
kata kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kapada semua pihak yang
telah ikut membantu, semoga amal ibadah Bapak/Ibu/Sdr mendapat ridho
Allah SWT dan diganti dengan balasan pahala yang berlipat ganda. Amin.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.
Sulang , 27 Juli 2013
Ketua Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar